Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Verval Guru yang Gagal UTN atau gagal PLPG untuk PPG Tahun 2022

Kabar gembira untuk guru yang gagal Ujian Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG dari Kemdikbudristek. Tahun 2022, berkesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan. Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG dan cara upload atau unggah berkas akan kami sampaikan tutorialnya disini. 

Sebelum melakukan unggah berkas, sebaiknya silahkan persiapkan dulu pindaian atau scan bahan-bahan berikut ini, yaitu:

  • Scan Ijazah terakhir 
  • Scan SK Pengangkatan Pertama sesuai Cut Off Dapodik
  • Scan SK Pembagian Tugas dua tahun terakhir (dari 2020/2021 sampai saat ini)
  • SK Pangkat Terakhir bagi Guru PNS atau SK Terakhir bagi Non PNS
  • Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai 10.000
Pindaian atau scan bahan tersebut maksimal berukuran 1,5 MB dalam bentuk file pdf. Kemudian untuk melakukan verval silahkan kunjungi laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ kemudian ikuti tutorial berikut:
  • Setelah masuk ke laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ silahkan pilih menu Login SIMPKB 
  • Login menggunakan akun simpkb atau boleh dengan akun belajar.id 
  • Akan lansung dihadapkan dengan halaman Persyaratan Pendaftaran Peserta PPG Dalam jabatan 2022. Lalu pilih Lengkapi Profil
  • Petama kali silahkan klik Lengkapi pada menu Biodata Diri lalu, silahkan isi semua data yang kosong, dan jika sudah selesai lalu klik Simpan
  • Kedua isi Data Linieritas, setelah semua di isi lalu klik Simpan
  • Selanjutnya klik Unggah untuk mengupload Ijazah Terakhir (ukuran mak. 1,5 MB), jika sudah klik Simpan
  • Langkah selanjutnya klik Lengkapi pada menu Bidang Studi PPG, isi bidang studi kita masing-masing, jika sudah klik Simpan
  • Terakhir kita akan unggah scan bahan pendukung dengan mengklik pada menu Berkas Pendukung, silahkan unggah SK pengangkatan pertama, SK Kenaikan Pangkat Terakhir bagi PNS atau SK terakhir bagi Non PNS, SK Pembagian Tugas dari tahun 2020 hingga sekarang dan Scan Pakta Integritas, masing-masing ukuran file scan maksimal 1,5 MB, jika sudah Klik Simpan.  
  • Selanjutnya silahkan Klik Kirim Berkas.
  • Langkah berikutnya Isi pilihan LPTK dan Bidang Studi. Isi ketiga pilihannya lalu klik Lanjut, dan terakhir klik Simpan. Akan muncul notifikasi berhasil. Dan kita akan menunggu hasil verifikasi dari pihak LPMP. Pantau terus akun simpkb untuk melihat informasinya atau media sosial ppg kemdikbud.
Semoga berhasil mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022 untuk guru yang belum lulus tes ujian tulis nasional (UTN) atau uji kompetensi PLPG 2016-2017.