Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengisi Pendataan Tenaga Non ASN 2022

Pendataan Non ASN ini adalah bentuk tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. 

Plt Menpan RB, Mohammad Mahfud MD menegaskan perekaman data pada aplikasi pendataan Non-ASN dari BKN bukan sebagai syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tanpa tes. Karena untuk menjadi ASN (PPPK) tahun 2022 tetap harus melalui proses seleksi, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi (mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018). 

Lalu apa tujuan pendataan Non ASN ini? “Pendataan pegawai Non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.” imbuh Plt Menpan RB.

Video Tutorial Pengisian Pendataan Non ASN 2022 silahkan simak di bawah ini:

Badan Kepegawaian Nasional telah resmi merilis Aplikasi Pendataan Non ASN bagi teman-teman Non ASN yang telah mengabdi di lingkup Pemerintah Pusat maupun Daerah. Lalu Apakah Pengertian Aplikasi Pendataan Non ASN tersebut? Aplikasi ini dirilis oleh BKN untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN berdasarkan Surat MenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. 

Lalu siapa saja yang dimaksud Tenaga Non ASN? Yaitu Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Apa saja syarat Pendataan Tenaga Non ASN / Honorer ini.

  • Mendapatkan honorium dengan mekanisme pembayaran lansung yang berasal dari APBN untuk Tenaga Non ASN di Instansi Pusat dan APBD untuk Tenaga Non ASN di Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
  • Telah bekerja atau telah diangkat sebagai tenaga Non ASN minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 Tahun dan Paling Tinggi 56 Tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Untuk kepentingan Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, setiap Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah di data dan di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing wajib membuat akun sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanta masing-masing. Buku petunjuk Pendataan Non ASN dapat di unduh disini. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi laman Pendataan Tenaga Honorer / Non ASN yanmg dirilis oleh BKN pada link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/