Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Guru Honorer, PPPK dan PNS

Guru honorer merupakan terminologi yang kerap kita temui dalam lingkup pendidikan di Indonesia. Namun, apa sebenarnya makna di balik istilah guru honorer? Bagaimana perbedaannya bila dibandingkan dengan guru tetap? Dan apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para tenaga pendidik tersebut? Tulisan ini akan menguraikan pertanyaan-pertanyaan tersebut berdasarkan referensi yang dapat dipercaya.

Definisi Guru Honorer

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), guru honorer dapat diartikan sebagai guru yang tidak mendapatkan gaji sebagai guru tetap, melainkan menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang mereka berikan. 

Dalam Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, disebutkan bahwa guru honorer termasuk dalam kategori tenaga honorer. Pasal 1 tersebut menjelaskan bahwa guru honorer adalah individu yang ditempatkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lainnya di lingkungan pemerintahan untuk menjalankan tugas-tugas tertentu di institusi pemerintah, dan pendapatan mereka ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut peraturan yang berlaku, guru honorer juga dikenal sebagai guru non-ASN (non-PNS dan non-PPPK). Walaupun mereka tidak mendapatkan gaji secara rutin setiap bulan, guru honorer masih menerima honorarium bulanan sebagai penggantinya.

Tugas Guru Honorer

Guru honorer memiliki tanggung jawab yang serupa dengan tugas-tugas guru pada umumnya. Sesuai dengan peraturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tugas pokok guru honorer meliputi proses pendidikan dan pengajaran, bimbingan, arahan, pelatihan, penilaian, dan evaluasi terhadap peserta didik di jalur pendidikan formal untuk anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Perbedaan antara Guru Honorer, PPPK, dan PNS

Guru honorer merupakan guru tidak tetap yang termasuk dalam kategori tenaga honorer atau guru non-ASN. Namun, terdapat perbedaan antara guru honorer dengan PPPK maupun PNS. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perbedaan antara honorer, PPPK, dan PNS, berikut adalah penjelasannya:

Guru Honorer

Guru honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD (Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012). Ketentuan lainnya tentang penggunaan Dana Bos untuk honorarium Guru Honorer juga diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014).

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara tetap sebagai Pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014).

Hak dan Kewajiban Guru Honorer

Meski berstatus sebagai tenaga honorer, guru honorer tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai tenaga pendidik. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban guru honorer:

  • Hak untuk mendapatkan honorarium setiap bulan sesuai dengan jumlah jam pelajaran yang diberikan.
  • Hak untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan jika ingin melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
  • Hak untuk mendapatkan bimbingan profesional dari guru tetap atau pejabat terkait.
  • Hak untuk mengikuti proses seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika memenuhi syarat.
  • Kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok sebagai guru dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
  • Kewajiban untuk mengembangkan kompetensi diri melalui pelatihan, seminar, atau kegiatan lain yang relevan.
  • Kewajiban untuk menghormati norma-norma sosial dan etika profesi dalam berinteraksi dengan peserta didik, orang tua, rekan kerja, dan masyarakat.
  • Kewajiban untuk menjaga nama baik sekolah dan lembaga pemerintah.

Referensi:

  • Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. http://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/guru%20honorer
  • Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.