Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mendapatkan NUPTK Terbaru 2023

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (Tendik). NUPTK sendiri terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. 

Untuk mendapatkan Nomor NUPTK, maka seorang guru atau tenaga pendidik perlu mengajukan secara online melalui Operator Sekolah, dan Mengantarkan persyaratannya ke Dinas Pendidikan. Adapun Persyaratan yang dipersiapkan oleh Guru dan Tendik adalah sebagai berikut :
  • Fotokopi SK Pengangkatan dan Penugasan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi KTP Elektronik
  • Fotokopi Ijazah SD
  • Fotokopi Ijazah SMP
  • Fotokopi Ijazah SMA
  • Fotokopi Ijazah S1/D4
Untuk Pengajuan ke Operator Sekolah Persyaratan di atas harus di scan dalam bentuk PDF dan yang di scan adalah file yang asli, kemudian langkah-langkah selanjutnya yang dilakukan operator sekolah adalah:
  • Login ke laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan username dan password 
  • Pilih menu Pengajuan NUPTK
  • Pilih Nama Guru atau Tendik, dan kemudian klik Ajukan NUPTK
  • Setelah itu silahkan Upload Scan Persyaratan NUPTK mulai dari SK, KTP, Ijazah SD, SMP, SMA hingga S1/D4
  • Selanjutnya langkah terakhir klik Ajukan.
  • Muncul Notifikasi Berhasil
  • Selanjutnya bahan sudah diteruskan ke Operator Dinas Pendidikan dengan membawa berkas persyaratan di atas dalam bentuk fotokopi.
Adapun tutorial dalam bentuk video pengajuan Nomor NUPTK silahkan simak video berikut: