Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aplikasi SKP Guru PNS Sesuai Permenpan No 8 2021

 

Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Penilaian terhadap prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri atas unsur Sasaran Kerja Pegawai dan unsur perilaku kerja. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama dalam kurun waktu yang ditentukan, misalnya satu tahun.

Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Jelas

Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.

  • Dapat Diukur

Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain.

  • Relevan

Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing pada tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, dan uraian tugasnya.

  • Dapat Di Capai

Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS

  • Memiliki Target Waktu

Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.

Nah untuk membantu rekan-rekan guru PNS dalam melakukan penyusunan SKP, kami akan berbagi aplikasi SKP untuk semua jenjang Guru PNS agar mudah dikerjakan dan format SKP sesuai dengan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021. Adapun link unduhannya ada di bawah ini :