Aplikasi SKP Guru PNS Sesuai Permenpan No 8 2021
Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Penilaian terhadap prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri atas unsur Sasaran Kerja Pegawai dan unsur perilaku kerja. Sasaran Kerja
Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP merupakan rencana kerja dan target yang
akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama dalam kurun waktu yang ditentukan, misalnya satu tahun.
Dalam menyusun SKP harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Jelas
Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.
- Dapat Diukur
Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain.
- Relevan
Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing pada tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, dan uraian tugasnya.
- Dapat Di Capai
Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS
- Memiliki Target Waktu
Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.
Nah untuk membantu rekan-rekan guru PNS dalam melakukan penyusunan SKP, kami akan berbagi aplikasi SKP untuk semua jenjang Guru PNS agar mudah dikerjakan dan format SKP sesuai dengan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021. Adapun link unduhannya ada di bawah ini :