Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Guru Yang Tidak Bisa Sertifikasi 2022


Sertifikasi Guru adalah sebuah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar guru profesional atau standar kelayakan menjadi seorang pendidik dalam kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah. Sementara itu, Sertifikat Pendidik sendiri adalah sertifikat yang di keluarkan dan ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti sah profesionalitas guru yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat sebagai guru yang profesional melalui serangkaian uji kompetensi pendidik guna meningkatkan kualitas pendidik itu sendiri.

Adapun keuntungan bagi guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik yaitu jaminan profesionalisme dalam proses belajar mengajar serta mendapatkan tunjangan setifikasi guru yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Proses perolehan sertifikat pendidik ini bisa diperoleh melalui dua jalur yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Dan pada kesempatan kali ini kita akan bahas beberapa kategori guru yang tidak bisa sertifikasi melalui jalur PPG Dalam Jabatan, hal ini sesuai dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020. dimana dalam peraturan tersebut dituangkan tentang tata cara mendapatkan Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan. Maka dapat kita simpulkan bahwa ada beberapa kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Guru Yang Tidak Terdaftar di Dapodik 

Nah, bagi para pendidik yang sudah mengabdi sebagai guru di sekolah negeri maupun swasta, ada baiknya memastikan diri bahwa kita sudah terdaftar atau masuk di aplikasi dapodik, untuk memastikan hal tersebut kita bisa menanyakan ke operator sekolah kita masing-masing. 

2. Tidak memiliki SIM PKB

Guru yang tidak terdaftar di dapodik akan otomatis tidak bisa memiliki Sim PKB. Namun jika sudah terdaftar di dapodik, seorang guru juga harus memiliki akun SIM PKB agar nantinya memperoleh informasi panggilan pretest PPG Daljab yang akan disampaikan lansung melalui akun SIM PKB guru masing-masing. Jadi, pastikan kita sudah terdaftar atau memiliki akun SIM PKB melalui laman Login SIMPKB. Kemudian bagi guru yang ada di lingkungan Kementerian Agama tentunya sudah terdaftar di SIMPATIKA. Untuk memastikannya silahkan tanyakan ke operator madrasah masing-masing.

3. Guru Yang Belum berijazah S1 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, dimana setiap guru wajib memperoleh kualifikasi akademik minimal jenjang S1/D4. Hal ini juga kembali dipertegas dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020

4. Guru Yang Hanya Memiliki SK Kepala Sekolah 

Perlu diketahui bagi guru honorer,bahwa SK Kepala Sekolah tidak memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi guru. Oleh karena itu, menurut aturan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, disebutkan bahwa guru yan berhak mengikuti proses PPG Dalam Jabatan yaitu guru yang mengabdi di sekolah negeri dan memiliki SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan atau SK Kepala Daerah masing-masing. Dan bagi guru di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan dari Kepala Yayasan tersebut.

5. Guru Yang Diangkat Setelah Tahun 2015

Kembali lagi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 menyebutkan bahwa guru yang memenuhi syarat yaitu guru yang diangkat maksimal tahun 2015, adapun bunyinya "Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015". Jadi prioritas utama untuk guru sertifikasi adalah guru yang diangkat dari tahun 2015 ke bawah dengan pertimbangan masa kerja yang lama tentunya. Namun bagi guru yang diangkat setelah 2015 jangan berkecil hati, kita berharap akan ada aturan baru nantinya.

6. SK Pengangkatan Di Dapodik / Simpatika Tahun 2016

Terdapat Guru yang mestinya di input di aplikasi dapodik 2015 tapi ternyata di input 2016, tentunya menjadi suatu kerugian tersendiri. Misalnya guru cpns 2015, dan SK PNS 2016, tapi di input SK Pengangkatan 2016, maka guru tersebut tidak memenuhi syarat mengikuti PPG Daljab 2022. Jadi, pastikan jika sudah menjadi guru, maka input data SK pengangkatan saat tahun itu juga, baik itu SK CPNS, SK Yayasan atau SK Honorer dari Pemerintah Daerah.

7. Tidak Mempunyai NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah syarat mutlak bagi seorang guru untuk mengikuti proses perolehan sertifikat pendidik. Pastikan jika kita sudah menjadi guru melakukan pengajuan NUPTK melalui operator sekolah masing-masing dimana proses pengajuan akan dilakukan oleh operator sekolah, diteruskan nantinya ke operator dinas pendidikan. Setelah disetujui LPMP Provinsi dan Kemdikbudristek maka NUPTK akan terbit melalui laman verval ptk akun operator sekolah.

Demikianlah kategori guru yang tidak bisa sertifikasi di tahun 2022. Semoga artikel ini bermanfaat, terima kasih.